Selasa, 17 November 2015

Renegosiasi Kontrak Freeport

Renegosiasi kontrak Freeport  tengah menjadi pembicaraan hangat masyarakat Indonesia. Renegosiasi ini mengenai penghentian atau perpanjangan kontrak Freeport. Namun, apakah Anda telah mengetahui apa itu renegosiasi? Lalu, ada alasan apa untuk melakukan renegosiasi?
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan menyajikan satu lema mengenai renegosiasi. Lema tersebut adalah perundingan kembali (ulang dan sebagainya. Lema tersebut sama dengan yang ada di situs deskripsi.com. Situs tersebut juga menjelaskan definisi yang sama terkait kata renegosiasi.
Kemudian, terkait dengan konsep renegosiasi kontrak FreeportSekertaris Kabinet dalam situs resminya menyatakan renegosiasi kontrak adalah hal yang wajar di tiap negara. Beberapa alasan yang menjadi faktor renegosiasi terjadi juga disebutkan di situs setkab:
  1. ketidakseimbangan pembagian hasil
  2. Ketidakseimbangan posisi tawar pemerintah dengan pihak perusahaan
  3. Adanya manipulasi, penyalahgunaan wewenang dan jabatan, serta adanya KKN
  4. Pergantian kekuasaan
  5. Kerusakan alam
  6. Keberatan masyarakat sekitar
Selain alasan di atas, kerugian lain bisa terjadi seperti penyusupan hukum, misalnya pembelian saham dalam negeri oleh perusahaan asing, dengan maksud mengusai kekuasaan dalam negeri.
Kemudian, setkab juga menyebutkan beberapa UU yang mengatur renegosiasi di Indonesia:
  1. UU No. 4 tahun 2009 mengenai pertambangan mineral dan batu bara
  2. UU No. 24 tahun 2000 mengenai perjanjian internasional
  3. PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (BW)
Lalu dari situs viva.co.id, menjelaskan tentang pentingnya renegosiasi, terlebih renegosiasi kontrak dengan perusahaan seperti Freeport, dapat membuat perubahan besar. Perubahan besar yang dimaksud adalah kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat sekitar area tambang. Berdasarkan penjelasan di atas, apakah Anda sudah mengerti apa itu renegosiasi?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar