Selasa, 08 Desember 2015

Perpanjangan SIM online, Ini 5 Fakta Menariknya

Minggu pada 6 Desember 2015, SIM online  telah diresmikan. Kapolri Jendral Badrodin Haiti, Menkopolhukam Luhut. B Pandjaitan, sampai Panglima TNI Jendral Gatot Nurmantyo bersama-sama menekan sirine tanda peresmian dan pembukaan sistem perpanjangan SIM online. SIM online ini ditujukan untuk mengurangi pencaloan di sistem perpanjangan SIM pada cara konvesional sebelumnya.
Namun, karena terbilang masih sangat baru, masih banyak masyarakat Indonesia yang belum mengetahui apa itu SIM online dan cara kerjanya. Oleh karena itu, Indonesia Kita kali ini akan menunjukan lima fakta menarik mengenai SIM online.

1. Sebagai inovasi terbaru dari Kepolisian Lalu Lintas

Parkir Timur Senayan, Jakarta Selatan menjadi venue peresmian SIM online tersebut. Namun, tidak hanya di Jakarta saja, ada 45 tempat lain yang juga ikut meresmikan SIM online dengan menggunakan teknologi video conference.
SIM online ini diperuntukkan untuk sistem perpanjangan SIM. Hal tersebut dijelaskan di situs liputan6.com, bahwa Jendral Badrodin Haiti memprediksikan kepolisian akan melayani 83.000 orang yang ingin memperpanjang surat izin mengemudinya tersebut.

2. Perpanjangan SIM online bisa di mana saja

Program SIM Online dapat mempermudah proses perpanjangan SIM di tiap-tiap daerah sehingga jika seseorang memiliki SIM asal dari kota tertentu dapat memperpanjang SIM di daerah tempat domisilinya saat itu.
Dari detik.com, Jendral Badrodin Haiti menjelaskan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM-nya, hanya tinggal mengisi data di situs www.korlantas.polri.go.id dan datang ke SIM online keliling di lokasi seseorang tersebut tinggal untuk menyelesaikan sisa urusan perpanjang SIM tersebut. Sisa urusan perpanjang SIM tersebut adalah foto, menempel sidik jari, dan pemeriksaan kesehatan.

3. Perpanjangan SIM online hanya 3 – 5 menit

Petugas Pemandu Pelayanan SIM Keliling Aiptu Arwin Nasution mengatakan, pelayanan SIM Online dapat dilakukan di gerai, bus pelayanan SIM keliling, dan 45 Satuan Pelaksanaan Administrasi (Satpas), di 38 Polda di Indonesia.
Jadi, berdasarkan penjelasan di beritasatu.com, setelah mengisi data di situs resmi tersebut, akan ada identifikasi serta foto dan pencetakan SIM baru. Proses tersebut hanya memakan waktu 3-5 menit.
Sebelumnya, proses identifikasi itu termasuk dari pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan tersebut dikerjakan oleh dokter-dokter yang siap sedia di tiap gerai perpanjangan SIM.

4. Syarat mudah perpanjangan SIM

Kemudahan memperpanjang SIM dapat dilihat dari persyaratan yang dibutuhkan. Prosedur memperpanjang SIM, berdasarkan situs merdeka.com, hanya membutuhkan SIM yang masih aktif (artinya tengat masa berlaku belum habis) dan NIK dari e-ktp.
Oleh karena itu, jelas persyaratan untuk perpanjang SIM via online sangat mudah. Namun, yang menjadi perhatian khusus adalah, perpanjang SIM online mengharuskan SIM sebelumnya tidak habis masa berlakunya. Hal ini dikarenakan oleh sistem perpanjang SIM online tidak melayani perpanjangan SIM yang sudah mati.

5. Sistem yang masih terus di uji coba

Walau sudah diresmikan oleh petinggi-petinggi kepolisian, namun sistem perpanjangan SIM online ini dinilai masih menjalani proses uji coba. Oleh karena itu, diharapkan masyarakat yang sudah mendaftar dan mengisi data di situs resmi tersebut untuk bersabar jika proses klarifikasi secara online terbilang memakan waktu.
Dari situs pikiran-rakyat.com, dijelaskan bahwa sistem ini terintegrasi secara nasional, oleh karena itu, data masyarakat yang ingin memperpanjang SIM saling terhubung di tiap polres/polda. Dengan hal tersebut, wajar jika akan ada bug atau kesalahan di jaringan internet tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar