Masih dianggap tabu oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, tragedi PKI 1965 dibiarkan memudar begitu saja. Oleh karena itu, sebagian aktivis HAM, memberikan interfensi internasional terhadap pemerintah Indonesia melalui International People’s Tribunal 1965. Namun, sebelum jauh membahas hal tersebut, sudahkah Anda mengetahui apa itu International People’s Tribunal 1965?
International People’s Tribunal 1965 secara harfiah berarti Pengadilan Internasional Peristiwa 1965. Dengan bentuk resmi, International People’s Tribunal 1965 adalah bentuk tekanan para aktivis HAM, akademisi, jurnalis, mahasiswa, tokoh masyarakat ke pemerintah Indonesia untuk mengungkapkan kebenaran di balik peristiwa PKI di 1965.
Dari situs dw.com, International People’s Tribunal lebih tepatnya menuntut pemerintah Indonesia untuk mengungkap genosida pascaperistiwa 30 September 1965. Hampir satu juta orang dikejar, dibunuh, dan disiksa karena dikira sebagai simpatisan Partai Komunis Indonesia.
Situs dw juga menceritakan, banyak keluarga yang ter-represi di era kepemimpinan mantan presiden Soeharto, karena dianggap pendukung peristiwa G30SPKI. Terlebih, sampai sekarang ini, belum ada upaya pembuktian siapa pembantai orang-orang tersebut.
Hal di atas yang menjadi dasar dibuatnya International People’s Tribunal 1965 oleh para pejuang HAM, agar pemerintah menyelesaikan kasus tersebut. Pengadilan internasional ini diadakah di Den Haag, Belanda.
Para aktivis dan pejuang HAM bersama mengumpulkan bukti dan saksi-saksi kekejaman pembantai orang-orang yang belum tentu PKI. Penjelasan tersebut ada di situs historia.id. Dinyatakan di situs yang sama, para aktivis berikut seluruh pendukung pengadilan ini menuntut pemerintah Indonesia untuk bertanggung jawab atas kejahatan tersebut.
Putusan pengadilan internasional tersebut akan dibacakan di Jenewa, Swiss 2016. Akan tetapi, tidak ada pihak perwakilan pemerintah yang hadir di pengadilan internasional tersebut. Hal tersebut terkait dengan penjelasan dari fox news, “No representatives of the Indonesian government were present at the hearing in a historic church in The Hague,” tutur fox news. Hal ini ditegaskan dengan pernyataan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla, bahwa pemerintah secara tegas tidak akan minta maaf atas kasus tersebut.
JK bahkan menyatakan seharusnya Indonesia yang dirugikan terkait terbunuhnya beberapa jenderal yang dimiliki Indonesia pada kala itu. Terkait dari penjelasan di atas, International People’s Tribunal 1965 dibuat untuk membuktikan fakta di balik peristiwa 1965. Lalu, bagaimana menurut Anda?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar